Wiki Buku
Advertisement

Spesifikasi[]

Pand-pint-zakat

Cover buku "Panduan Pintar Zakat"

Judul : Panduan Pintar Zakat; Harta Berkah, Pahala Bertambah (Plus CD penghitung zakat)

Penulis : H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia

Ukuran : 15 x 23 cm.

Tebal : xiv + 362 hlm.

Penerbit : QultumMedia (http://www.qultummedia.com)

ISBN : 978-979-017-46-7

Sinopsis[]

Sebagian orang beranggapan menghitung zakat itu mudah. Hanya tinggal mengalikan jumlah harta dengan persentase kadar zakat, misalnya 2.5 %, 5%, 10% atau 20%. Lalu, hasilnya sebagai sejumlah harta yang harus dibayarkan atau diberikan kepada mustahiknya sebagai zakat. Padahal, tidaklah demikian, terutama dengan aktivitas usaha dan perolehan pendapatan yang semakin berkembang jauh dan berbeda dengan zaman permulaan Islam. Misalnya dengan adanya aktivitas industri, bisnis telekomunikasi, perhotelan, tambang, rumah sakit, transportasi, dan perbankan. Pada masing-masing aktivitas ini memiliki unsur pendapatan dan pengurangan yang pelik. Yang juga didasarkan pada sistem manajemen akuntansi modern.

Dengan demikian, demi tujuan penghitungan zakat, perlu adanya pendataan, penghitungan, dan pemetaan khusus untuk mengklasifikasikannya, apakah sebagai harta zakat, pengurang, harta biasa, atau harta haram. Setelah terkumpul, baru dihitung zakatnya menurut metode penghitungan yang benar menurut Islam, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah dan para mujtahid ulama-ulama fikih.

Setelah dihasilkan nilai zakat yang mesti dikeluarkan, tinggal disalurkan kepada pos-pos penerimaan zakat (mustahik). Ini pun sebenarnya tidaklah sederhana. Sebab, pos-pos penerimaan zakat juga telah mengalami perkembangan dan berbeda dengan zaman permulaan Islam. Misalnya, status fakir, miskin, riqab, fisabilillah, dan gharimin. Maka, perlunya pengkajian dalam menyalurkan zakat ini terhadap posnya yang sesuai agar tercapainya tujuan dan manfaat zakat menurut Islam.

Alhasil, menghitung zakat bukan sekadar kalkulasi matematika. Membagikan zakat juga bukan sekadar distribusi. Akan tetapi, sebuah konsekuensi kebenaran dalam mengelola harta kekayaan sesuai perintah Allah tanpa sedikit pun berbuat penyimpangan dan tercampurnya antara kekayaan yang halal dan yang haram yang akan diberikan kepada Allah dan hamba-hamba-Nya. Jadi, kita tidak diperbolehkan sembarangan menghitung dan mendistribusikan zakat.

Dengan zakat, Allah SWT menyucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui syari’at-Nya, di antaranya agar tolong menolong, gotong royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial itu manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Setiap muslim mempunyai kaitan, ikatan, dan hubungan, serta kekerabatan dengan saudara-saudaranya. Semuanya itu menuntut adanya kejujuran, keikhlasan, dan pengorbanan. Jadi, seorang muslim mempunyai kewajiban yang apabila ditunaikan maka hasilnya adalah kebaikan. Dan sebaliknya jika ditinggalkan, akan terjadi kekacauan dan hilangnya hak-hak orang lain.

Dengan demikian, barangsiapa yang menunaikan zakat berarti ia telah membangun tatanan yang baik, memberikan hak-hak orang lain yang tertahan pada muzakki, menegakkan Islam, dan menolong mereka yang lemah. Sebaliknya, barangsiapa meninggalkan zakat berarti ia telah merusak tatanan sosial ekonomi, mengambil hak-hak orang lain, merobohkan Islam, dan tega membiarkan orang-orang lemah (dhu’afa) hidup dalam penderitaan dan kesusahan dan ia akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat.

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah [9]: 34-35)

Dalam buku “Panduan Pintar Zakat + CD” yang disusun oleh H. A. Hidayat, Lc. dan H. Hikmat Kurnia ini Anda akan dipandu dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Pertama, Anda akan menemukan titik-titik problematika penghitungan zakat, namun sekaligus akan mendapatkan kemudahannya melalui solusi penghitungan sistematis, praktis, dan komprehensif. Kedua, Anda akan menemukan kunci bagaimana menguasai sekitar penghitungan dan distribusi zakat. Ketiga, Anda akan menemukan rahasia dan hikmah zakat. Keempat, menemukan hal yang selama ini belum banyak diangkat dalam pembahasan zakat.

Selain itu, buku ini dilengkapi CD program penghitung zakat sehingga Anda juga bisa menghitung harta zakat Anda secara digital. Lebih mudah dan praktis. Dengan menunaikan zakat, harta akan bertambah dan berkah, hati menjadi tenang, dan terhindar dari ancaman siksa api neraka.


Prof. Dr. Nasrun Haroen, Direktur Pemberdayaan Zakat [Departemen Agama].

“... Salah satu indikator keberhasilan pengelolaan zakat adalah apabila para mustahik bisa mengubah nasibnya sehingga meniadi muzaki. Jika lembaga amil zakat dan badan amil zakat memang bekeria untuk orang miskin, kemiskinan pasti akan berkurang, bukan bertambah terus....” (Republika)

Prof. Dr. K. H. Didin Hafidhuddin, Msc. Ketua Umum [Badan Amil Zakat Nasional] (Baznas)

“...Kesadaran masyarakat muslim Indonesia cukup tinggi untuk berzakat. Kita bisa melihat bahwa pengumpulan zakat di seluruh Indonesia itu juga terus meningkat. Jika kesadaran masyarakat muslim terus tumbuh untuk menunaikan zakat maka saya yakin berbagai masalah kemiskinan dan problem umat lainnya akan segera teratasi. Sebenarnya, negara tidak perlu berutang atau mencari piniaman luar negeri jika potensi zakat dapat dioptimalkan....” (Republika)

Pranala Luar[]

Advertisement